PERDA ANGKOT MENGETEM

  • 26 Desember 2013 17:06 WIB
PERDA ANGKOT MENGETEM
Sejumlah angkutan kota (angkot) menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Kamis (26/12). Pemda DKI Jakarta sudah merampungkan Peraturan Daerah (Perda) tentang sanksi denda maksimal Rp500 ribu pada angkot yang mengetem sembarangan. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/pd/13.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1997
Ukuran Berkas
1.04 MB
Disiarkan
26/12/2013 17:06 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor