PERDA ANGKOT MENGETEM
Sejumlah angkutan kota (angkot) menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Kamis (26/12). Pemda DKI Jakarta sudah merampungkan Peraturan Daerah (Perda) tentang sanksi denda maksimal Rp500 ribu pada angkot yang mengetem sembarangan. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/pd/13.