PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE
Petugas Satpol PP melipat alat peraga kampanye (APK) bergambar caleg saat dilakukan penertiban yang mengacu peraturan KPU di Semarang, Jateng, Jumat (27/13). Panwaslu Kota Semarang mencatat pelanggaran APK berupa poster, spanduk, bendera, dan stiker sebanyak 2.224 serta 68 baliho. ANTARA/R. Rekotomo/Koz/Spt/13.