BATAS WAKTU PENUKARAN UANG LAMA
Nasabah menunjukkan pecahan uang kertas rupiah lama yang ditukarkan di Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (27/12). Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008, BI memberi batas waktu penukaran uang lama hingga 30 Desember 2013, pecahan uang kertas dimaksud antara lain uang kertas pecahan Rp10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) bergambar Cut Nyak Dien Tahun Emisi (TE) 1998, uang kertas pecahan Rp20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) bergambar Ki Hadjar Dewantara TE 1998, uang kertas pecahan Rp50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) TE 1999 bergambar WR Soepratman dan uang polymer/plastik pecahan Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) TE 1999 bergambar Soekarno-Hatta. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/mes/13