PELANGGARAN APK CALEG
Pengguna jalan melintas di dekat baliho Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) di kawasan Barito, Kota Madiun, Jatim, Sabtu (28/12). Saat ini, masih banyak APK Caleg yang terpasang di wilayah Madiun melanggar peraturan Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) nomor 15 tahun 2013 tentang APK dengan memasang baliho di tempat ibadah, di sekolah, sarana dan fasilitas publik, tiang listrik dan sejumlah tempat yang dapat menganggu ketertiban umum. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/ed/pd/13