KOALISI MASYARAKAT SIPIL SELAMATKAN MK

  • 30 Desember 2013 17:05 WIB
KOALISI MASYARAKAT SIPIL SELAMATKAN MK
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (kiri) didampingi Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alfon Kurnia Palma (kedua kiri), Direktur Advokasi dan Kampanye YLBHI Bahrain (kedua kanan), Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari (kanan) memberikan keterangan pers menyikapi banding yg diajukan Presiden terkait Putusan PTUN tentang Mahkamah Konstitusi (MK) di Kantor YLBHI Jakarta, Senin (30/12). Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kepada pemerintah berpikir logis dalam mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mebatalkan Keppes No.87/P Tahun 2013 tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi.ANTARA FOTO/Reno Esnir/ss/pd/13.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2085
Ukuran Berkas
1.07 MB
Disiarkan
30/12/2013 17:05 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor