SIDANG KORUPSI UNSYIAH
Terdakwa mantan rektor Unsyiah Prof Darni M Daud mengajukan pertanyaan pada saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Kamis (2/1). Darni M Daud bersama dua rekannya didakwa melakukan tindak pidana korupsi program beasiswa Pemerintah Aceh di Unsyiah sebesar Rp 3,6 miliar dari APBA 2009-2010. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/ss/pd/14.