PPH PONSEL NAIK
Pekerja menata telepon seluler (ponsel) di salah satu gerai di Tegal, Jateng, Kamis (2/1). Untuk menjaga produktivitas industri dalam negeri maka mulai Januari 2014 pemerintah menaikkan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) impor ponsel sebesar 7,5 persen atau naik dari yang sebelumnya hanya 2,5 persen. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/Spt/13