PENUKARAN UANG LAMA
Seorang karyawan menunjukan poster berisi pengumuman masa penukaran uang yang tidak berlaku lagi dan ditarik dari peredaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (32/1). BI mengumumkan uang kertas rupiah pecahan Rp.10.000 dan Rp.20.000 tahun emisi 1998 serta pecahan Rp.50.000 dan Rp.100.000 tahun emisi 1999 tidak bisa ditukar lagi di bank umum kecuali di BI terdekat hingga 31 Desember 2018. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/Spt/14