PERSONA NON GRATA
JAKARTA, 4/7 - PERSONA NON GRATA. Seorang pramugari memeragakan cara memakai alat pelampung untuk standar keselamatan penerbangan sesaat sebelum pesawat lepas landas di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Jum'at (4/7). Dephub melalui revisi Kepmenhub No.81/2004 menyatakan akan memasukkan pejabat sebuah maskapai penerbangan dalam larangan menjabat (persona non grata) atau daftar hitam jika terbukti lalai menerapkan sistem keselamatan penerbangan hingga menyebabkan kecelakaan 2 kali berturut-turut dalam setahun. FOTO ANTARA/Widodo/ama/08.