SIDANG PERDANA KORUPSI AL QURAN
Terdakwa dugaan korupsi pengadaan Al Quran dan alat laboratorium 2011-2012 di Kemenag Ahmad Jauhari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1). Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam Kemenag tersebut diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dalam pengadaan Al Quran dan alat laboratorium 2011-2012. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ed/pd/14