SITA ASET ASIAN AGRI GROUP
Jaksa Agung Basrief Arief (kedua kanan) bersama Menteri BUMN Dahlan Iskan (kanan), Dirjen Pajak Fuad Rahmany (kedua kiri) dan Pakar Hukum Romli Atmasasmita (kiri) berjalan menuju ruang konperensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/1). Kejaksaan Agung segera mengeksekusi aset 14 perusahaan milik Asian Agri Group dalam kasus pajak senilai Rp 2,5 triliun berdasarkan keputusan Mahkamah Agung tanggal 18 Desember 2012. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ss/pd/14.