PEMUSNAHAN PRODUK OBAT-OBATAN
Kepala Badan POM Palembang Indriaty Tubagus (kiri) membakar produk obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan BPOM di Kantor Balai Besar POM di Palembang, Kamis (9/1). BPOM Palembang memusnahkan ratusan obat tradisional, obat tanpa izin edar, dan obat keras daftar G dengan taksiran nilai Rp 27.552.500 yang berhasil disita dari Kabupaten Ogan Ilir dan Lubuk Linggau. ANTARA FOTO/ Feny Selly/ss/ama/13