VONIS PENCUCIAN UANG
Mantan Kepala Cabang Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng di Bangkep, Hengki Amir menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (9/1). Hengky Amir divonis 10 tahun penjara denda Rp 20 miliar subsidair 6 bulan kurungan setelah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan perbankan pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng yang merugikan negara sekitar Rp 12 miliar.ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ed/ama/14