VONIS PENCUCIAN UANG

  • 9 Januari 2014 18:50 WIB
VONIS PENCUCIAN UANG
Mantan Kepala Cabang Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng di Bangkep, Hengki Amir menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (9/1). Hengky Amir divonis 10 tahun penjara denda Rp 20 miliar subsidair 6 bulan kurungan setelah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan perbankan pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng yang merugikan negara sekitar Rp 12 miliar.ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ed/ama/14
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3216x2136
Ukuran Berkas
625.29 KB
Disiarkan
09/01/2014 18:50 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor