PENGGAGALAN PENYELUNDUPAN SABU-SABU
Petugas menunjukkan barang bukti paspor milik WNA asal kamboja SS pada gelar perkara penyelundupan narkoba di KPP Bea Cukai TMP A Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/1). Penyelundupan Methamphetamine atau sabu-sabu seberat 250 gram atau senilai Rp. 369 juta itu dengan modus disembunyikan di dalam anus melalui penerbangan Tiger Air rute Singapura-Bandung, Jabar. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/ed/Spt/14