PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE

  • 16 Januari 2014 14:15
PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE
Petugas Satpol PP Kabupaten Aceh Besar membongkar paksa baliho alat peraga kampanye bergambar calon anggota legislatif (caleg) dari partai nasional di Desa Tanjong Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (16/1). Petugas Satpol pp dibantu aparat kepolisian melakukan penertiban baliho yang melanggar peraturan KPU Nomor 15/2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Koz/mes/14.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2000x3000
Ukuran Berkas
1.32 MB
Disiarkan
16/01/2014 14:15 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor