SIDANG TIPIKOR
JAKARTA, 7/7 - SIDANG TIPIKOR. Terdakwa kasus suap Artalyta Suryani mendenagarkan pembacaan tuntutan atas kasus dirinya saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/7). Artalyta dituntut lima tahun penjara dan denda 250 juta karena menurut Jaksa, terbukti secara sah dan meyakinkan memberi sesuatu pada pegawai negeri karena atau melawan kewenangannya yakni Jaksa Urip Tri Gunawan. FOTO ANTARA/ALINA/ss/nz/08.