PELANGGARAN NORMA KESELAMATAN KERJA
Pekerja membangun papan reklame di Maros, Sulsel, Minggu (19/1). Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2013, tercatat 12.745 perusahaan melanggar norma keselamatan dan kesehatan kerja. ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang/ed/Spt/14