SIDANG PERDANA PENGUJIAN UU PILPRES
Calon Presiden Partai Bulan Bintang yang bertindak selaku Pemohon, Yusril Ihza Mahendra (tengah) menghadiri sidang perdana Pengujian UU No 42. tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/1). Yusril Ihza Mahendra merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ed/pd/14.