VONIS NARKOBA WNA

  • 22 Januari 2014 20:20 WIB
VONIS NARKOBA WNA
WNA asal Inggris, Andrea Ruth Waldeck (kanan) terdakwa kepemilikan 1.4723 gram sabu-sabu meninggalkan ruang sidang usai pembacaan putusan oleh Majelis hakim di PN Surabaya, Jatim, Rabu (22/1). Majelis hakim memvonis 14 tahun penjara dengan denda Rp 2 milyar subsider enam bulan yang dianggap melanggar pasal 114 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ss/nz/14
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3872x2592
Ukuran Berkas
894.44 KB
Disiarkan
22/01/2014 20:20 WIB
Fotografer
M Risyal Hidayat
Editor