POLISI GADUNGAN

  • 24 Januari 2014 14:20 WIB
POLISI GADUNGAN
Tersangka polisi gadungan berinisial MRM (kiri) digiring petugas saat dilakukan gelar perkara penipuan di Mapolresta Magelang, Jawa Tengah, Jumat (24/1). Polisi gadungan tersebut berhasil menipu korbannya belasan juta rupiah, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP subsider 372KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/Koz/pd/14.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2130x3207
Ukuran Berkas
588.02 KB
Disiarkan
24/01/2014 14:20 WIB
Fotografer
Anis Efizudin
Editor