POLISI GADUNGAN
Tersangka polisi gadungan berinisial MRM (kiri) digiring petugas saat dilakukan gelar perkara penipuan di Mapolresta Magelang, Jawa Tengah, Jumat (24/1). Polisi gadungan tersebut berhasil menipu korbannya belasan juta rupiah, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP subsider 372KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/Koz/pd/14.