SATWA DILINDUNGI YANG DIAWETKAN
Kasubdin IV Bidang Tipiter Krimsus Polda Aceh AKBP Mirwazi (kanan), memperlihatkan satwa dilindungi yang diawetkan (offset) hasil sitaan di Banda Aceh, Senin (27/1). Memiliki satwa dilindungi yang diawetkan dan memelihara hewan langka dilindungi tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistimnya dengan hukuman minimal dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Koz/ama/14.