SIDANG UJI MATERI UU ORMAS

  • 27 Januari 2014 18:30 WIB
SIDANG UJI MATERI UU ORMAS
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arif Hidayat (kiri) dan Ahmad Fadlil Sumadi (kanan) memimpin sidang peninjauan kembali UU No17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) di MK, Jakarta, Senin (27/1). Pemohon yang berasal dari sejumlah ormas antara lain Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu menggugat sejumlah pasal dalam UU tersebut yang dinilai melanggar kebebasan berserikat serta tidak sesuai dengan UUD 1945. ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo/Spt/14
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1915
Ukuran Berkas
1.82 MB
Disiarkan
27/01/2014 18:30 WIB
Fotografer
Prasetyo Utomo
Editor