DIGUGAT 3 MILYAR
Sejumlah wartawan media cetak dan elektronik NTB membentangkan spanduk saat mengikuti sidang gugatan dugaan pencemaran nama baik di PN Mataram, NTB, Selasa (28/1). Sidang terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut melibatkan koran harian umum Suara NTB yang telah menulis pemberitaan terkait dugaan bisnis penjualan terumbu karang ilegal oleh Giovanni Ardizzon warga negara Italia dengan gugatan sebesar Rp.3 miliar. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/Koz/14.