DIGUGAT 3 MILYAR

  • 28 Januari 2014 14:30 WIB
DIGUGAT 3 MILYAR
Sejumlah wartawan media cetak dan elektronik NTB membentangkan spanduk saat mengikuti sidang gugatan dugaan pencemaran nama baik di PN Mataram, NTB, Selasa (28/1). Sidang terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut melibatkan koran harian umum Suara NTB yang telah menulis pemberitaan terkait dugaan bisnis penjualan terumbu karang ilegal oleh Giovanni Ardizzon warga negara Italia dengan gugatan sebesar Rp.3 miliar. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/Koz/14.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3048x1992
Ukuran Berkas
581.8 KB
Disiarkan
28/01/2014 14:30 WIB
Fotografer
Ahmad Subaidi
Editor