UJI KELAYAKAN HAKIM AGUNG
Calon Hakim Agung Suhardjono (kanan) bersalaman dengan anggota Komisi III Chairuman Harahap (kiri) usai memaparkan visi misi saat uji kelayakan dan kepatutan Hakim Agung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/1). DPR tidak lagi menyeleksi dan memilih Hakim Agung, namun hanya berhak menolak atau menyetujui calon yang diajukan Komisi Yudisial (KY) yang mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/mes/14