UJI KELAYAKAN HAKIM AGUNG
Calon Hakim Agung Suhardjono memaparkan visi misi saat uji kelayakan dan kepatutan Hakim Agung di hadapan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/1). DPR tidak lagi menyeleksi dan memilih Hakim Agung, namun hanya berhak menolak atau menyetujui calon yang diajukan Komisi Yudisial (KY) yang mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/mes/14