TETAP 34 PARPOL
JAKARTA, 11/7 - TETAP 34 PARPOL. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie (kiri) dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary memberikan keterangan pers bersama di Kantor MK, Jakarta, Jum'at (11/7). Meski ada putusan MK yang membatalkan Pasal 316 huruf d UU Pemilu, Ketua KPU menyatakan keputusan KPU yang menetapkan 34 Parpol peserta Pemilu 2009 tetap sah. FOTO ANTARA/Widodo/nz/08.