UU PERPPU MK DITOLAK

  • 13 Februari 2014 17:20 WIB
UU PERPPU MK DITOLAK
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (kiri) didampingi Hakim Konstitusi Harjono memimpin sidang pleno Pengujian Uu No. 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Uu No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi dengan agenda pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/2). MK mengabulkan permintaan pemohon untuk mencabut UU tersebut karena dinilai bertentangan dengan UUD Tahun 1945. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/ama/14.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2688x1812
Ukuran Berkas
1.09 MB
Disiarkan
13/02/2014 17:20 WIB
Fotografer
Andika Wahyu
Editor