ATRIBUT CALEG
Warga keluar dari rumahnya yang penuh dengan atribut kampanye calon legislatif (Caleg) di daerah Sitakuak, Nagari Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar, Senin (17/2). Pemasangan atribut kampanye caleg masih banyak melanggar peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, seperti di pepohonan dan fasilitas umum. ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/Koz/Spt/14.