SIDANG BUPATI REMBANG
Bupati Rembang M. Salim yang menjadi terrdakwa kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Rembang tahun 2006-2007 yang diperuntukkan bagi penyertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ), saat mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Senin (18/2). Dalam dakwaannya, Jaksa menilai M. Salim telah menyalahi sejumlah peraturan perundang-undangan karena memerintahkan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Rembang Maskuri untuk mentransfer Rp25 miliar yang berasal dari dana tak tersangka untuk modal awal pembentukan BUMD PT RBSJ. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ed/pd/14.