SIDANG BUPATI REMBANG
Bupati Rembang M. Salim yang menjadi terrdakwa kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Rembang tahun 2006-2007 yang diperuntukkan bagi penyertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ), melambaikan tangan kepada para pendukungnya, sebelum mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Senin (18/2). Dalam dakwaannya, Jaksa menilai M. Salim telah menyalahi sejumlah peraturan perundang-undangan karena memerintahkan Kepala Bagian Keuangan Pemkab Rembang Maskuri untuk mentransfer Rp25 miliar yang berasal dari dana tak tersangka untuk modal awal pembentukan BUMD PT RBSJ. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ed/pd/14.