JALANI SIDANG PERDANA
Mantan pejabat pada Kementrian ESDM, Kosasih Abbas, salah satu terdakwa kasus dugaan korupi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Sawidago Poso sekitar Rp 18 miliar, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (18/2). Selain ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTMH di Kabupaten Poso, Kosasih Abbas juga merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Solar Home System (SHS) tahun 2007-2008 di Kementerian ESDM yang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ed/ama/14.