VONIS POLISI DIRAJA MALAYSIA
Tersangka kepemilikan narkoba Salim Bin Muhammad Yusof (tengah) yang merupakan Polisi Diraja Malaysia, menjawab pertanyaan wartawan usia menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Medan, Sumut, Rabu (19/2). Salim divonis empat tahun penjara dengan denda Rp. 800 juta subsider tiga bulan kurungan, terkait kepemilikan sabu-sabu seberat 0,5 gram. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/Koz/Spt/14.