VONIS POLISI DIRAJA MALAYSIA

  • 19 Februari 2014 16:35 WIB
VONIS POLISI DIRAJA MALAYSIA
Tersangka kepemilikan narkoba Salim Bin Muhammad Yusof (tengah) yang merupakan Polisi Diraja Malaysia, menjawab pertanyaan wartawan usia menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Medan, Sumut, Rabu (19/2). Salim divonis empat tahun penjara dengan denda Rp. 800 juta subsider tiga bulan kurungan, terkait kepemilikan sabu-sabu seberat 0,5 gram. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/Koz/Spt/14.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2700x3456
Ukuran Berkas
1.04 MB
Disiarkan
19/02/2014 16:35 WIB
Fotografer
Irsan Mulyadi
Editor