MAHKAMAH KONSTITUSI
JAKARTA 17/7 - MAHKAMAH KONSTITUSI- Saksi Ahli pemohon DR. Etty Utju Ruhayati memberikan keterangan saat sidang uji materi Undang-Undang No. 4 tahun 2004 Pasal 23 Ayat (1) tentang Kekuasaan Kehakiman (UU KK) dengan pemohon Pollycarpus Budihari Priyanto di gedung Mahkamah Konstitusi jalan Merdeka Barat Jakarta, Kamis (17/7). Menurut Pemohon, Pasal 23 Ayat (1) UU KK, mengandung cacat hukum karena terdapat kalimat "Pihak-pihak yang bersangkutan" yang dapat menimbulkan penafsiran yang menyesatkan sehingga bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) UUD 1945. FOTO ANTARA/Dwi Prasetya/pd/08.