RUSLI ZAINAL DITUNTUT 17 TAHUN PENJARA
Mantan Gubernur Riau Rusli Zaenal terdakwa tindak pidana korupsi Kehutanan dan Suap PON mendengar pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Pekanbaru, Riau, Kamis (20/2). Rusli Zainal dituntut 17 tahun penjara dan denda sebesar 1 Miliar Rupiah oleh jaksa penuntut umum, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan turut serta berkorporasi yang menyebabkan kerugian negara. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/ed/nz/14