RUSLI ZAINAL DITUNTUT 17 TAHUN PENJARA
Sejumlah keluarga dan kerabat menemui mantan Gubernur Riau Rusli Zaenal (kanan), terdakwa tindak pidana korupsi Kehutanan dan Suap PON usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Pekanbaru, Riau, Kamis (20/2). Rusli Zainal dituntut 17 tahun penjara dan denda sebesar 1 Miliar Rupiah, karena menurut jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan turut serta berkorporasi yang menyebabkan kerugian negara.ANTARA FOTO/Rony Muharrman/ed/nz/14