PENANGKAPAN SINDIKAT UPAL
Sejumlah uang palsu (upal) pecahan RP. 100 ribu dan Rp. 50 ribu yang berhasil disita polisi di Mapolrestabes Bnadung, Jawa Barat, Senin (24/2). Polisi berhasil membongkar sindikat pembuat upal dan menyita sebanyak Rp. 1,1 miliar, dan diperkirakan sekitar Rp. 30 juta upal tersebut telah beredar di masyarakat. ANTARA FOTO/Agus Bebeng/Spt/14