UJI MATERI UU OJK

  • 27 Februari 2014 15:40 WIB
UJI MATERI UU OJK
Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa mendaftarkan uji materi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/2). Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa menilai keberadaan OJK justru menjadi parasit dalam ekonomi serta merugikan nasabah industri keuangan dan ekonomi nasional sehingga bertentangan dengan UUD 1945. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/Koz/Spt/14.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2002
Ukuran Berkas
1.38 MB
Disiarkan
27/02/2014 15:40 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor