HAMBIT BINTIH DITUNTUT ENAM TAHUN PENJARA
Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih (kiri) dikawal petugas usai sidang pembacaan tuntutan JPU dalam kasus suap Pemilukada Gunung Mas di Pengadikan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2). JPU KPK menuntut Hambit dan Cornelis dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan atas kasus suap kepada Ketua MK Akil Mochtar untuk memenangkan perkara Pemilukada Gunung Mas Kalteng. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/mes/14