SATPOL PP SELUNDUPKAN SABU 10 MILIAR
Petugas Bea Cukai memperlihatkan Satpol PP Jakarta Pusat berinisial AR (dua kanan) bersama jaringannya kepada media dikantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (28/2). Barang haram senilai 10 Miliar lebih tersebut diselundupkan AR (33) bersama jaringannya didapat dari Hangkong dengan cara dimasukan kedalam alat pijat kaki elektronik yang ditegah di Bandara Soetta Jakarta dan Kuala Namu Medan. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Koz/pd/14.