SABU DALAM ALAT PIJAT ELEKTRONIK
Petugas bea cukai dan BNN menunjukan barang bukti sabu dan tujuh pelaku penyelundupan sabu yang satu diantaranya petugas Satpol PP Jakarta Pusat kepada media dikantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (28/2). Barang haram senilai 10 Miliar lebih tersebut diselundupkan dari Hangkong dengan cara dimasukan kedalam alat pijat kaki elektronik yang ditegah di Bandara Soetta Jakarta dan Kuala Namu Medan. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Koz/pd/14.