PENERTIBAN APK CALEG
Petugas Satpol PP kota Depok menertibkan poster dan baliho caleg di Jalan Merdeka, Depok, Jawa Barat, Jumat (28/2). Penertiban alat peraga kampanye (APK) caleg dilakukan karena melanggar Peraturan KPU Nomor 15/2013 tentang ketentuan pemasangan di area sarana publik dan merusak pohon. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ss/mes/14