DEMO TRANSPARANSI DANA PEMILU
Sejumlah mahasiswa dari Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Pengemban Amanat Rakyat (Solmadapar), berunjukrasa di Bundaran Digulis, Pontianak, Kalbar, Senin (3/3). Mereka menuntut transparansi dana pemilu Kalbar dan rekening milik anggota KPUD Kalbar, serta merealisasikan Undang-Undang Pemilu No 3 Pasal 11 Tahun 1999 tentang pemberian dana kampanye melebihi batas yang telah ditetapkan oleh KPU akan mendapatkan sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal sepuluh juta rupiah. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/ed/ama/14