SIDANG KASUS STATUS BBM
Terdakwa kasus pembuat status BlackBerry Masengger (BBM), Muhammad Arsyad menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulsel, Kamis (13/3). Terdakwa dijerat Undang-Undang nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu dianggap telah melakukan pencemaran nama baik kepada politisi Nurdin Halid atas status BBM yang dibuatnya pada Juni 2013. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani/Asf/nz/14.