SIDANG KASUS STATUS BBM

  • 13 Maret 2014 15:15 WIB
SIDANG KASUS STATUS BBM
Terdakwa kasus pembuat status BlackBerry Masengger (BBM), Muhammad Arsyad menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulsel, Kamis (13/3). Terdakwa dijerat Undang-Undang nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu dianggap telah melakukan pencemaran nama baik kepada politisi Nurdin Halid atas status BBM yang dibuatnya pada Juni 2013. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani/Asf/nz/14.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3582x2334
Ukuran Berkas
1.71 MB
Disiarkan
13/03/2014 15:15 WIB
Fotografer
Dewi Fajriani
Editor