PNS DILARANG TERLIBAT KAMPANYE
Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) mengadakan Maklumat terkait masa kampanye di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/3). FGII menghimbau seluruh Guru PNS se-Indonesia untuk menjaga netralitas dan independensi agar tidak melibatkan diri memberikan dukungan kepada seluruh kontestan Pemilu dan itu Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 4 ayat (12). ANTARA FOTO/Agus Bebeng/Asf/Spt/14.