PELIBATAN ANAK DALAM KAMPANYE
Beberapa anak beratribut partai Nasional Demokrat (NasDem) mengikuti kampanye perdana di Tugu Proklamasi, Jakarta, Minggu (16/3). Meski melanggar UU tentang pemilu Nomor 10 tahun 2008 pasal 84 ayat 2 pada poin J yakni kampanye dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih, pelanggaran semacam itu masih terjadi. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/Spt/14.