UJI MATERI UU OLAHRAGA
Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tono Suratman (kedua kiri) bersama jajaran pengurus selaku pihak pemohon menghadiri sidang uji materi UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dengan agenda perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (17/3). KONI mengajukan uji materi sejumlah pasal yang ada di UU SKN diantaranya Pasal 44 ayat 1 sampai 4 yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 karena keberadaan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) berimplikasi terhadap in-efisiensi dan in-efektivitas bahkan tidak jarang adanya belenggu birokratisasi organisasi. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ama/14.