PUTUSAN PENGUJIAN UU PILPRES
Majelis Hakim MK yang diketuai Hamdan Zoelva (tengah) membacakan putusan terhadap pengujian Pasal 27 UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wapres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/3). UU mengenai tata cara mencoblos saat pilpres tersebut oleh pemohon dianggap bertententangan dengan UUD 1945 karena melanggar HAM, serta tidak memberikan jaminan dan perlindungan bagi warga negara Indonesia, namun hakim MK menolak pengujian UU tersebut seluruhnya. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ss/Spt/14