KAMPANYE LIBATKAN ANAK-ANAK
Sejumlah anak-anak memakai atribut Partai saat kampanye terbuka Partai demokrat di stadion Rejoagung, Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (19/3). Meski melanggar UU tentang pemilu Nomor 10 tahun 2008 pasal 84 ayat 2 pada poin J, yakni kampanye dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak atau belum memiliki hak untuk memilih dalam Pemilu tetapi masih banyak pelanggaran semacam itu terjadi di sejumlah kampanye terbuka partai peserta Pemilu. ANTARA FOTO/Rudi Mulya/ss/pd/14