PELANGGARAN PENEMPATAN ATRIBUT KAMPANYE
Bendera-bendera dan atribut kampanye dari berbagai partai politik di taman bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Rabu (19/3). Penempatan atribut partai politik dan alat peraga kampanye di tempat dilarang sesuai UU nomor 8/2012 tentang Pemilu hingga hari keempat kampanye terbuka pemilihan umum legislatif 2014 masih mendominasi. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/pd/ss/14.