PENINJAUAN KEMBALI KASUS KORUPSI
Mantan Bupati Kabupaten Bangli, I Nengah Arnawa (kiri) saat hadir untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus korupsi bantuan sosial, di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Rabu (19/3).I Nengah Arnawa mengajukan bukti-bukti baru setelah sebelumnya divonis 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Bangli senilai Rp 1,2 miliar pada tahun 2010 lalut. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/ss/pd/14.