PENINJAUAN KEMBALI KASUS KORUPSI

  • 19 Maret 2014 17:40 WIB
PENINJAUAN KEMBALI KASUS KORUPSI
Mantan Bupati Kabupaten Bangli, I Nengah Arnawa (kiri) saat hadir untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus korupsi bantuan sosial, di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Rabu (19/3).I Nengah Arnawa mengajukan bukti-bukti baru setelah sebelumnya divonis 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Bangli senilai Rp 1,2 miliar pada tahun 2010 lalut. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/ss/pd/14.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.26 MB
Disiarkan
19/03/2014 17:40 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor